Ekonomi

Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Sumber Ekonomi Strategis: Perspektif Indonesia Raya Terpadu

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendeskripsikan teori pembangunan ekonomi menurut pemikiran Indonesia Raya Terpadu (IRI) dalam mengelola kepentingan sumber daya alam yang termasuk dalam sumber ekonomi strategis. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan teori dasar dengan konstruktivisme dan kritik sebagai pendekatan interpretasi. Data yang dikumpulkan melalui teknik Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) diolah menggunakan pendekatan analisis komponensial. Hasil penelitian mengungkapkan konten variabel utama pembangunan ekonomi, yaitu peran dan fungsi pemerintah dan perusahaan negara, yaitu BUMN dan BUMD, terkait dengan potensi pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi strategis lainnya yang merupakan penentu strata ekonomi penduduk atau untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Temuan baru ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi strategis, yaitu perspektif IRI terhadap pembangunan ekonomi. Teori dan konsepsi ini berkontribusi pada pendalaman pengetahuan yang sebelumnya diajukan dalam ekonomi IRI dan Murakabi. Jadi, pengetahuan ini memiliki implikasi untuk praktik pengelolaan sumber daya alam oleh pemerintah dan strategi perusahaan dalam tubuh BUMN dan BUMD di Indonesia dan dunia global. Ini termasuk kemungkinan strategi untuk perusahaan swasta nasional dan multinasional yang posisi bisnis utamanya didasarkan pada sumber daya alam dan ekonomi strategis.

Indonesia adalah negara dengan populasi terbanyak keempat di dunia. Menurut Badan Pusat Statistik, pada tahun 2020 akan ada 270 juta orang. Secara umum, dunia mengenal Indonesia sebagai negara kepulauan yang subur dan memiliki sumber daya alam yang melimpah. Elemen populasi dan wilayah ini selalu menarik perhatian beberapa kepentingan politik dan ekonomi regional, nasional, dan internasional. Karena adanya perdebatan yang tidak kunjung usai tentang ekonomi politik, penelitian ini harus disajikan sebagai pencerahan untuk pembangunan ekonomi Indonesia di tengah globalisasi ekonomi dunia. Argumen ini juga menjelaskan mengapa komunitas internasional tertarik pada Indonesia dan sebaliknya.

Para pendiri negara menyadari bahwa Indonesia adalah negara besar dan kaya akan sumber daya alam. Mereka telah menetapkan tujuan, visi, dan misi untuk mendirikan Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan umum, mendidik kehidupan bangsa, memajukan perdamaian dunia, dan hidup sejahtera bagi rakyatnya. Hal ini secara konstitusional tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 Republik Indonesia dan dijelaskan dalam setiap artikel undang-undang yang dimaksud. Dalam konteks pembangunan ekonomi, secara khusus dinyatakan dalam Pasal 33, yaitu ayat 2 dan 3, kehadiran Negara untuk mengendalikan cabang produksi sektor ekonomi strategis dan kekayaan sumber daya alam untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Ayat 1 berkaitan dengan arah sistem atau usaha bersama semua elemen bangsa dalam pembangunan ekonomi menggunakan prinsip kekeluargaan (Trihatmoko dan Susilo, 2018a, b; Trihatmoko, 2018; Trihatmoko, 2019b; Trihatmoko, 2020b; Trihatmoko, 2022; Trihatmoko dan Susilo, 2023).